14 Orang Pesta Sabu Jalani Sidang

Banjarmasin, MP. 

 Perkara narkoba yang sempat menjadi perbincangan hangat dimasyarakat, 14 orang yang terjaring narkoba  telah melalui sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang  digelar Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/7) kemarin. 

                Dihadapan persidangan yang diketuai Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Muhammad Fatkan SH Mhum dan Roro tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Ira Dwi Purbasari SH MH dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dimana dalam dakwaannya ke 14 orang terdakwa yaitu Guruh Maulana S Kom warga  Simp Belitung  Gang Saleh Rt 3 Rt 1 Banjarnasin  bersama para terdakwa lain yaitu terdakwa Nove Hidayat (24) warga Jalan Belda Gang Barak No 54 Rt 16, Banjarmasin.

Kemudian  M.  Jaini warga Kelayan, Nike Aulia (21) (istri Nove), Nur Latifah (22) seorang Mahasiswi warga Jalan Keramat Raya IV Banjarmasin, Aril Ramadhan (31) warga Jorong Paleihari, Reza Hasyimi (25) warga Keramat, Banjarmasin, Bugi Rahman (29) warga Jalan Setia Pemurus Dalam, Nanu Sylvanus  Albert (26) Jalan Bandarmasih Gang SMP PGRI 1  M.  Juanda Edy Saputra (21), Okki Suma Rizki (26) , Nugroho (29), Yansyah (26) Deri Susanto (26), bersama Tia (buron) telah menggelar pesta sabu  rencananya dengan maksud agar menjadi sumber kekuatan dalam  mengikuti permainan sepak bola futsal.

 Namun pesta sabu yang digelar ditempat kos-kosan lantai dua milik pasutri Nove dan Nike belum kelar pesta Narkoba tersebut  tersebut keburu di gerebek pihak Dirnarkoba Polda Kalsel yang pada saat itu didampingi Ketua RT setempat Supriansyah.

Dalam pesta sabu tersebut Petugas  berhasil mengamankan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,64 dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, 2 buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan 1 buah korek api gas.

 Akibat perbuatannya para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 +Tentang Narkotika jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu Ke 14 orang terdakwa tersebut setelah diamankan oleh petugas  selama 5 bulan hingga kini  menjalani persidangan diduga  tidak dilakukan penahanan namun dalam proses  menjalani rehabilitasi. ( Corry/MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *