3 Raperda Disampaikan Dalam Rapat DPRD

Pelaihari, mediapublik.net

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman sampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin (3/2) pagi.

3 buat Raperda tersebut yakni Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Raperda tentang penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga serta Raperda tentang pembinaan pengelolaan pengendalian retribusi perparkiran dan wilayah Kabupaten Tanah Laut.

Abdi Rahman dalam paparannya menyampaikan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak sudan pernah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2013 namun hanya mengatur terkait perlindungan anak-anak dari tindak kekerasan.

“Perlindungan anak bukan hanya terkait tindak kekerasan fisikis maupun seksual namun juga agar melindungi anak-anak dari prilaku menyimpang serta kemajuan teknologi, untuk itu kami rasa perlu untuk merevisi Perda nomor 13 Tahun 2013 tersebut,” ujar Abdi.

Selain itu Abdi juga sampaikan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga dimaksudkan untuk memaksimalkan Potensi besar yang ada pada pemuda dan perlu dikembangkan dalam kerangka hukum nasional dan daerah.

Pembangunan kepemudaan dan keolahragaan perlu dilaksanakan melalui kegiatan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewiraswastaan serta kepeloporan pemuda dan Pemerintah Daerah akan menuangkan norma-norma dalam Raperda tersebut untuk membentuk pemuda yang berprestasi dan mandiri.

Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 sebagai pedoman pelaksanaan Pemerintah Daerah menegaskan bahwa urusan yang berkaitan dengan urusan kepemudaan telah menjadi urusan Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah bersamaan dengan urusan dalam bidang olahraga tutur Abdi.

Lebih lanjut mengenai Raperda tentang pembinaan pengelolaan pengendalian retribusi perparkiran dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut Abdi sampaikan telai diatur dalam Perda nomor 5 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum serta mengenai Pajak parkir telah diatur dalan Perda no 13 Tahun 2011 tentang pajak Daerah.

“Adanya beberapa Perda tersebut maka perlu dilakukan kompilasi dengan fungsi regulasi sebagai pengaturan agar dalam penerapannya dapat lebih tertib sehingga layanan perkir menjadi lebih baik serta akan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutup Abdi.

Turut berhadir Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut beserta Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Sekertaris Daerah Kabupaten Tanah Laut serta para Pejabat Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.(MP/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *