Anak Harus Dilindungi Dari Pemberitaan Negatif

Banjarmasin,  mediapublik. Net

                Bertempat  dihotel Mercure Banjarmasin Dewam Pers  bersama kementrian Pemberdayaan Perempuandan Pemberdayaan Anak( P3A) melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah anak   Kami s (11/7).  

                Hj.  Khusnul  Hotimah Kepala Dinas P3A Provinsi Klaimatna Selatan (Kalsel)  mengatakan tentang peningkatan kualitas pemberitaan Media  Ramah Anak   yang baik dengan tidak mempublis berita vulgar yang membuat perkembangan masa depan anak  menjadi bermasalah.

Anak sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat selain itu anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar hidup dalam lingkungan yang kondusif.

Perkembangan yang normal secara jasmani maupun rohani untuk mencapai kedewasaan yang sehat demi kepentingan terbaik bagi anak, dimana  di dalam undang-undang pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air haruslah terlindungi .

Penulisan   identitas anak antara  lain wajah inisial nama alamat dan sekolah serta sengaja ataupun tidak sengaja yang tidak terlindungi  secara baik bahasa pemberitaan terkait menggunakan bahasa yang kasar atau vulgar pada anaka dibawah umur 18 tahun , semua data dan informasi  tentang keberadaan anak harus tetap dijaga oleh Jurnalis pada pedoman Penulisan Ramah anak sehingga tumbuh kembang anak kedepan menjadi lebih baik.

Dokter Fatahillah dari Kementrian P3A  mengatakan pada saat hari pers nasional 2019 tanggal  9 Februari di Surabaya  menyusunan Bagaimana jurnalis dalam hal ini mendapatakan sebuah pedoman pemeberitaan Ramah Anak  dan akhirnya keluar peraturan  Kementerian P3A mencoba untuk membangun sebuah ekosistem children dalam ekosistem yang sama anak yang namanya kabupaten kota layak anak dan  di Kalimantan Selatan salah satunya yang mulai melaksanakan ini.

Inilah yang diharapkan media juga ada didalamnya media Anda yakin sudah melakukan hal itu sebagaimana memberitakan sesuatu yang positif bagaimana memberitakan tentang kejadian-kejadian terhadap anak,  intinya bagaimana kita semua daerah ataupun negara menjadikan sebuah ekosistem yang terjadi ketika bicara anak maka kita akan bicara tentang anak itu dijadikan sebagai sumber daya manusia, membangun kebersamaan membentuk anak masa depannya menjadi lebih baik.

Diminta beliau kepada semua kelompok-kelompok yang bisa memberikan edukasi sebagai media untuk menyampaikan kepada media berguna sekali untuk membuat manusia Indonesia Indonesia menjadi manusia yang unggul manusia yang menguasai teknologi informasi yang beretika.

Untuk itu  kita harus mulai dari perlindungan dan tumbuh kembang anak barulah kita membuat Indonesia ini menjadi negara yang kuat kemudian eksistensi kemajuan bangsa tercapai kalau anak-anak sudah dilindungi dan dipenuhi haknya dari mulai dalam kandungan sampai akhir usia, ujar Fatahilah

Perwakilan Dewan Pers pusat Jamalul Insan, pada seminar sehari bersama para awak media baik cetak elektronik maupun online yang ada di Kalimantan Selatan, mengatakan  Kondisi saat ini banyak ditemukan dalam pemberitaan terkait anak, mereka sering menjadi korban objek eksploitasi yang diungkapkan identitas mereka, wajah, inisial nama, alamat dan tempat belajar dengan sengaja maupun tidak.

Bahasa pemberitaan terkait anak sering ditampilkan secara kasar, vulgar, bahkan di media penyiaran menampilkan sosok anak yang disamarkan dengan topeng atau wajah yang di blur tetapi masih dapat dikenali ciri-cirinya.

Padahal Pasal 18 undang-undang SPPA adanya ancaman pidana berupa kurungan badan dan denda bagi media yang mengungkapkan identitas anak.

Ia mengharapkan, pers harus bisa melindungi diri dengan cara bekerja secara profesional. “Karena itu kita melihat, bahwa ini harus kita ingatkan kepada kawan kawan untuk bisa melindungi diri yaitu dengan cara bekerja secara profesional,” ungkapnya., (MP-Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *