mediapublik.net, Banjarmasin
Bertempat di Aula Kayuh Baimbay Pemko Banjarmasin minggu lalu , Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin tentang Pajak Daerah bersama Kemenkum & Ham Kalsel sebelum diajukan ke DPRD.
Kepala BAKEUDA H Subhan Nor Yaumil, SE, M.Si mengatakan di ajukannya Raperda Banjarmasin tentang Pajak Daerah berkenaan dengan situasi jaman yang sudah tak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan daerah Banjarmasin
PLH Walikota Banjarmasin mengatakan berkaitan dengan Uji Publik Raperda kota Banjarmasin kami berharap acara ini membawa manfaat dan berkah untuk kita semua .
Kondisi yang sekarang ini banyak Perda yang lama itu sudah tak sesuai lagi dengan undang-undang karenanya dengan uji publik ini mudah-mudahan tak ada lagi yang bertentangan
Atas nama pemerintah berharap sesuai dengan Undang Undang Peraturan daerah ini nantinya secara bersama-sama dibahas dengan DPRD Banjarmasin dan ini sudah di buatkan agendanya, ujar Hermansyah.
Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan Agus Toyib, Bc. IP, SH, MH melalui Kasubid Fasilitasi Pembentukan, Produk Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari SH, MH mengatakan tentang pajak daerah ini, dalam uji publik ada beberapa poin yang disamakan persepsi . Diharapkan para peserta dapat memberikan kontribusi hal mana Raperda ini merupakan Perwujudan cita cita luhur dari pembukaan UUD 1945 yang ingin mendapatkan kesejahteraan masyarakat. (MP)