Balai Bahasa Sosialisasikan Penggunaan Bahasa Indonesia

Banjarmasin,  Media publik.net

Pembukaan acara sosialisasi peraturan president no 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa yang diselenggarakan oleh Balai bahasa kalimantan selatan di Hotel Banjarmasin Internasional  berjalan dengan hikmat.

 Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui  H.faried untuk mengatakan  mengapresiasi jajaran Balai Bahasa Kalimantan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia atas terlaksananya sosialisasi ini salah satu indikator besar nya suatu bangsa adalah melalui bangsa nya , ini sudah di atur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 36 bahwa bahasa negara adalah bahasa indonesia”

 kata H.Faried Fahkmasyah  Staf Ekonomi dan pembangunan  dalam  acara itu (11/1) mengungkapkan bahasa indonesia adalah jati diri bangsa sehingga kita harus bangga menggunakannya

sudah sewajarnya kita sebagai salah satu bangsa yang besar di dunia menggunakan bahasa indonesia sekaligus memasyarakatkan  agar digunakan seluruh masyarakat Indonesia.

Peraturan president no 63 tahun 2019 sendiri mengatur tentang penamaan geografis hingga bangunan seperti penamaan hotel, tempat usaha, dan fasilitas umum untuk melebih dulukan bahasa indonesia dari pada bahasa asing sesuai dengan amanat dari pasal 40 undang-undang no 24 tahun 2009.

“Pertimbangan diterbitkan nya perpres no.63 tahun 2019 merupakan amanat dari pasal 40 undang-undang no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan , dalam undang-undang no 24 tahun 2009 disebutkan bahwa bahasa indonesia wajib digunakan dalam dokumen ,forum , maupun media publikasi tertentu setidak nya ada 15 hal yang haru diperhatikan untuk menggunakan bahasa indonesia sebagai contoh bahasa indonesia wajib digunakan dalam pidato president maupun wakil president ataupun penjabat negara yang lain yang d sampaikan di dalam  ataupum diluar negeri” ucapnya

Ditegaskannya  Kalimantan selatan harus memiliki penerjemah yang handal dalam bahasa asing maupun bahasa daerah agar dapat berperan penting dalam event-event tertentu di provinsi Kalimantan Selatan  Yang  mahir berbahasa daerah dengan demikian para penerjemah ini yang berperan ketika ada perhalatan event nasional maupun internasional di provinsi kalimantan selatan” ujarnya

Harapan gubernur Kalimantan selatan terhadapa anak muda dalam menggunakan bahasa dan sebagai penggerak bahasa indonesia didalam sosial media adalah tidak melupakan bahasa indonesia ditengah  gencarnya budaya asing yang masuk ke Indonesia. (MP/Sel)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *