mediapublik.net, Banjarbaru
Isu yang berkembang diluar bahwa Direktur Utama PT Bimo Toksono Gono (BTG) tak bisa bekerja lagi menambang batu besi atau memperoleh Surat Penunjukan Kerja (SPK) dari Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (Perusda Baratala TP) dikarena telah berhutang dengan Perusda Baratala TP dibantah keras.
Bambang yang didampingi Pengacara Sinar Bintang Aritonang, SH saat berada di Hotel Montana Banjarbaru Kamis (25/8) pada mediapublik.net mengatakan Saya tak memiliki hutang pada PD Baratala. Yang terjadi malah sebaliknya Perusda Baratala yang memiliki hutang kepada PT BTG yang mengambil batu besi dilahannya.
Dijelaskan Bambang PT BTG selama berpuluh tahun sebelumnya sejak 2005 menambang dengan pola Kerjasama dengan Perusda Baratala TP tidak ada masalah dan hingga 2020 terhenti aktivitas penambangan dikarena Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nama Perusda Baratala telah mati.
Untuk menghidupkan Kembali perijinan / IUP tersebut maka atas restu Perusda Baratala TP meski mengeluarkan tenaga pikiran uang PT BTG Bambang mengurusnya dengan berbagai persaratan dan biaya hingga keluarlah IUP di desa Pamalongan Kecamatan Bajuin Kabuapten Tanah laut.
Namun sangat disesalkan kenapa SPK nya diserahkan ke Lain yang semestinya itu menjadi haknya PT BTG untuk bekerja Kembali ujar Bambang.
Sementara Kuasa Hukum (KH) Bambang PT BTG menanggapi hal hutang tersebut menyatakan itu masalah Perdata , kalau dia orang merasa punya piutang terhadap PT BTG silakan digugat Perdata di Pengadilan atau diajukan ke Kuasa Huku, PT BTG supaya bisa dijawab.
Untuk itu janganlah dikembangkan diluar bahwa PT BTG Bambang ada punya hutang. Dimana buktinya punya hutang. Kalau tidak itu Namanya Pencemaran nama baik. Itu bisa dilaporkan bila mengatakan PT BTG punya hutang dengan Perusda Baratala TP ujar Pengacara Jakarta ini.
Sekarang permasalahannya Klien saya ini (Bambang) punya Lahan tambang membangun jalan, membangu Stock file, memperkerjakan rakyat , membangun masjid dengan CSR nya, membantu guru guru lainnya.
Dalam hal ini kalau ada orang mengatakan Bambang PT BTG Punya Hutang dengan Perusda Baratala silakan menagih atau digugat ke Pengadilan dengan bukti bukti.
Pengacara Bintang meminta kalu tidak ada bukti janganlah mengembangkan isu kalau faktanya sekarang ini Klien saya dirampok diperas dan kondisi seperti ini taka da penyelesaian maka Kuasa Hukum PT BTG akan melaporkan ke KPK, Kejagung. Tunggu saja saya tak hanya omong tapi bertindak.(MP**)