mediapublik.net, Banjarmasin
Setelah resmi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi PT. Air Minum (AM) Bandarmasih (Perseroda) yang disahkan oleh Kemenkumham RI waktu lalu Langkah berikut adalah penyesuaian tarif air..
Seketaris PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Drs. R Sudrajat mengatakan pada mediapublik.net di ruangkerjanya kemarin, untuk sosialisasi penyesuaian tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri tahun 2020 harus ada kegiatan konsultasi publik.
Untuk itu sudah dilakukan kemarin dengan mendatangkan 2 nara sumber, yakni Mendagri, BPKP Kalsel , LSM, tokoh masyarakat dan perwakilan pelanggan dari 8 Kelurahan.
Alasan penyesuain tarif ini sudah 9 tahun berjalan tak dilakukan, kedua dalam hal pembiayaan sudah mulai merugi. Jika ini dibiarkan maka kegiatan operasional akan menjadi terganggu bahkan PT AM Bandarmasih akan alami kebangkrutan,
Jeleknya lagi kalau 3 tahun alami kerugian maka Status PT AM Bandarmasih sebagai Perusahaan jasa Air Bersih ini akan bangkrut tegas Sudrajad.
Yang jelas PT AM Bandarmasih pelu investasi dalam upaya pergantian perpipaan di Banjarmasin yang sudah mengalami keausan ujar Sudrajad. (Mahdi)