Beberapa PNS Tala diberhentikan karena melanggar Disiplin & penyalahgunaan Narkoba

mediapublik.net, Pelaihari

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut (Tala), Drs. H. Tajuddin Noor Effendi mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala agar menerapkan kedisplinan serta tidak bermain-main dengan narkoba dikatakannya saat menajdi pembina pada apel pagi di Halaman Kantor Bupati Tala, Senin (10/10/2022).

“Ada beberapa PNS yang telah diberhentikan karena melanggar aturan dispilin. Diantaranya, karena melanggar ketentuan aturan jam kerja hingga penyalahgunaan narkoba,” tegas Tajuddin dihadapan PNS Tala.

Tidak lupa, Tajuddin juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang petunjuk teknis dari peraturan tersebut dijelaskan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

Tajuddin pun berharap, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Nomor 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, jangan sampai terulang kembali pelanggaran serupa.

“Kami berharap tidak ada lagi PNS yang diberhentikan terkait pelanggaran disiplin ini. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh kepala SKPD lingkup Pemkab Tala agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di masing-masing instansi,” harapnya. (Diskominfo Tala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *