Bersama Mentri : Bupati Tala Launching Program Kijang Mas Tala

mendiapublik.net, Pelaihari

Bupati Tanah Laut (Tala) H. M. Sukamta melaunching Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kijang Mas Tala pada Perayaan Puncak Peringatan Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tala di Halaman Kantor Bupati Tala, Senin (5/12/2022).

Didampingi  Wakil Bupati Tala Abdi Rahman Bupati Tala Sukamta mengatakan  Program Kijang Mas Tala hadir untuk menyelesaikan persoalan balik nama hak atas tanah masyarakat di lahan eks transmigrasi setelah terjadi pengalihan kepemilikan tanah di tengah masyarakat.

“Program inovasi ini kami yakini mampu menyelesaikan persoalan legalitas hak milik aset tanah lahan eks transmigrasi,” kata bupati.

Selanjutnya bupati menyampaikan bahwa dari 63 desa transmigrasi di Tala, masalah pengalihan kepemilikan tanah masyarakat di lahan eks transmigrasi mencapai lebih dari 20.000 sertipikat.

Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Daerah Tala, Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Petanahan Nasional (BPN) Tala dan Pengadilan Negeri Pelaihari ini dapat menyelesaikan semua masalah yang timbul di tanah lahan eks transmigrasi meskipun secara bertahap.

“Kami bersama Kantor ATR/ BPN Tala dan Pengadilan Negeri Pelaihari tetap bertekad untuk menyelesaikan masalah ini secara bertahap sesuai dengan tingkat kesulitan yang dihadapi,” lanjut Bupati.

Launching Program Kijang Mas Tala disaksikan oleh Menteri ATR Republik Indonesia (RI)/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayudha, Anggota Komisi II DPR RI Hj. Aida Muslimah dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin.

Target 200 bidang tanah eks transmigrasi yang dikerjakan melalui Program Kijang Mas Tala pada Tahun 2022 sudah mulai berjalan dengan 20 bidang tanah diantaranya sudah selesai balik nama. Program Kijang Mas Tala ini juga didukung dengan Aplikasi Integrated Services Digital Network (ISDN).

Pada Tahun 2023 ditargetkan 1.000 bidang tanah eks transmigrasi dapat dibalik nama melalui Program Kijang Mas Tala. (MP/Diskominfo Tala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *