Panjaratan-Tala, mediapublik.net
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan Sosialisasikan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi, Selasa (18/2) di Balai Seni Desa Panjaratan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan beberapa organisasi pegiat lingkungan yang konsern dalam konservasi Bekantan Panjaratan yakni Gerakan Hijau Peduli Bekantan Tanah Laut (GAHIPBTA) yang dinaungi oleh Yayasan Bakti Insan Borneo (YABIBO) , Pemerintah Desa Panjaratan, Pemerintah Kecamatan Pelaihari, Forum Kawasan Ekosistem Essensial (KEE), tokoh masyarakat dan pemuda.
Sekretaris Camat Pelaihari, Syamsudin Noor, dalam sambutannya menyampaikan potensi Bekantan yang ada diwilayah hutan Desa Panjaratan dapat saja dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, dengan catatan produknya harus dikemas dalam konsep yang dapat dijual baik lokal, nasional maupun internasional” jelasnya.
Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc, dalam pemaparannya menjelaskan tentang perlindungan flora dan fauna baik lokal maupun nasional khususnya di wilayah hutan konservasi. Beliau berharap kerjasama lintas Instansi dapat terus dikuatkan dalam perlindungan TSL sesuai peraturan perundangan yang berlaku terutama Kepolisian, Polsushut, TNI dan stake holder kehutanan.
Secara khusus beliau juga menyampaikan dukungan dan dorongan agar kawasan Panjaratan dapat dijadikan sebagai Kawasan Ekosistem Essensial (KEE) Bekantan.
“Dengan adanya KEE dan perlindungan TSL diharapkan masyarakat dapat membentuk jejaring lokal berdaya saing internasional dalam pengelolaan lingkungan hidup” tutup Mahrus.
TSL yang sebagian berada di wilayah hutan konservasi, merupakan hewan dan tumbuhan endemik Kalimantan sehingga diperlukan pengetahuan masyarakat umum agar dapat menjaga dan melindungi habitat dan populasi sehingga tidak mengalami penurunan drastis hal ini dapat dilihat pada paparan data yang disampaikan dengan meningkatnya jumlah TSL dari tahun 1999 sebanyak 294 jenis kemudian melonjak menjadi 904 jenis di tahun 2018.
Secara keseluruhan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat umum agar dapat membantu pemerintah meminimalkan bahaya kepunahan TSL dengan tidak melakukan pemeliharaan TSL, menyerahkan TSL yang dilindungi dan mengajukan izin pemanfaatan atau pemeliharaan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan.
Mirta Sari, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari yang membawahi wilayah konservasi se-banua enam menutup pemaparan dengan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara pengajuan izin pemeliharaan TSL dihadapan peserta sosialisasi yang didominasi elemen Institusi warga Desa Panjaratan & Pelaihari. (MP/Yamadipati).