mediapublik.net, Kurau
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menganggarkan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 sebanyak 10 ribu bidang tanah dan akan dilanjutkan pada tahun 2023 sebanyak 15 ribu bidang tanah.
Demikian disampaikan Bupati Tala H. M. Sukamta saat menghadiri kegiatan Manunggal Tuntung Pandang di Desa Bawah Layung Kecamatan Kurau pada Jum’at (4/11/2022).
Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka mengikuti program PTSL. Ia sampaikan pula bahwa dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah dibiayai oleh Pemkab Tala maka warga yang akan membuat sertifikat hak atas tanah hanya mengeluarkan biaya pengukuran tanah tersebut.
“Tanah Bapak/ibu semua yang belum punya sertifikat ayo segera daftarkan ikut program PTSL melalui kepala desa kemudian nanti diuruskan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Tala, biaya sertifikat sudah dibiayai oleh Pemkab Tala, jadi bapak/ibu cuma membiayai tim yang ke lapangan sebagai pengukur tanah dan perlengkapannya, itupun sudah kita batasi maksimal 200 ribu rupiah per bidang,” kata bupati.
Selanjutnya bupati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah agar pembangunan tidak disalahgunakan.
“Mari kita bangun bersama-sama kampung kita, tolong setiap hasil pembangunan dijaga sehingga dapat dirasakan seluruh masyarakat. Jadi apabila ada pembangunan tolong dibantu jangan sampai ada yang mengganggu,” lanjut bupati.
Pada kesempatan ini bupati menyerahkan bantuan Bina Keluarga Balita (BKB) kit stunting kepada Kelompok BKB Sinar Harapan Desa Raden, Kelompok BKB Tunas Harapan Desa Tambak Karya, Kelompok BKB Pelangi Desa Padang Luas dan Kelompok BKB Anggrek Desa Kali Besar. Selain itu juga menyerahkan 200 batang bibit pohon dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tala kepada Kepala Desa Bawah Layung. (MP/Diskominfo Tala)