Banjarmasin, mediapublik.net
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, menggelar Sosialisasi UU No: 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 5-6 Februari 2020, di Calamus Rattan Inn Jl A Yani km 5 , yang dihadiri pejabat Dispersip seluruh kabupaten/kota di Kalsel, para penulis, sastrawan, penyair dan pegiat literasi, serta mahasiswa.
Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran penulis, penerbit, dan produsen karya rekam akan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekamnya.
“Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, untuk menumbuhkan kesadaran penulis, penerbit dan produsen karya rekam,” ungkap Kadispersip Kalsel, Hj Nurliani Dadie, sehingga dapat menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia.
Selain itu, bertujuan untuk menambah khasanah dan koleksi tentang lokal konten ke daerahan untuk arsip dan pertanggungjawaban kepada generasi mendatang.
“Jadi selain tujuan-tujuan tersebut, serah simpan karya cetak dan karya rekam ini intinya untuk melestarikan karya sebagai warisan bangsa,” pungkasnya.
Dia juga menghimbau kepada penulis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penulisan sebagai bahan pustaka dan memenuhi amanah uu no 13 tahun 2018 tersebut. Sebagai apresi untuk penulis, dinas perpustakaan dan aset daerah kalsel telah menyiapkan dana sebesar 200 juta setahun untuk membeli karya tulis.
“Tetaplah menulis, kalo perlu kualitas dan kuantitasnya lebih di tingkatkan lagi. Supaya kami tidak kesulitan mencari bahan pustaka. Selain itu juga pertama untuk memenuhi amanah uu no 13 tersebut tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam. Yang keduanya kami akan beli sesuai dengan kemampuan kami. Jadi kami beli maksimal 200 juta setiap tahun.” Tutupnya. (Rahmah)