Banjarmasin, mediapblik.net
Bimbingan teknis kebijakan distribusi barang dalam pengawasan komoditi bahan berbahaya yang diselenggarakan oleh Direktorat Barang kebutuhan pokok dan bahan penting Ditjen Perdagangan dalam negeri kementrian perdagangan RI bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Pemprov. Kalimantan Selatan melaksaksanakan sosialisasi kepada Institusi terkait Kamis (24/10) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.
Poltak Ambarita Kasubdit Barang Penting Ditjen Perdagangan RI mengatakan sebagai distributor atau subdistributor kemudian sebagai pengguna akhir itu tentunya dia harus mengerti betul tentang penggunaan bahan penting dan berbahaya bagi tubuh manusia, tetapi juga digunakan pada hal hal lain.
Kenapa demikian , agar bahan seperti borax, formalin ,sianida/ bahan kimia , tidak sampai merugikan konsumen dalam penggunaan bahan apalagi membahayakannya, tentunya Institusi Dinas Perdagangan Kabupaten Kota perlu dibekali pengetahuan, Peraturan nomor 47 tahun 2019 , supaya mereka punya wawasan tentang permasalahan bahan berbahaya tersebut .
Lebih penting lagi adalah pelaku usaha distributor, pengecer, pengguna akhir dimaksud disini adalah seperti rumah sakit, apotek, pertambangan mereka harus mengerti tentang peraturan dalam penggunaan bahan berbahaya untuk mendukung kegiatan pekerjaan mereka.
Kita mengharapkan kepada pelaku usaha jujur dan bertanggung jawab dalam menjual bahan berbahaya dan menggunakan sesuai dengan peruntukkannya tidak disalah gunakan, yang berakibat pada kerugian bahkan menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Ditekankan Poltak untuk menjual Barang Penting tersebut haruslah mendapat ijin, dan dalam kegiatan nya sesuai dengan keperluan dalam pemanfaatan yang benar. Jika tak diindahkan tak mentaati peraturan maka sanksinya adalah pemcabutan Izin usaha dan Pidana akan menanti jika itu sudah fatal sudah membahayakan pada kesehatan.
Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan H. Birhasani membetulkan apa yang dikatakan Poltak, beliau mengharapkan mereka menjadi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab artinya bahan berbahaya memang bahan dalam pengawasan jadi bahan tersebut didistribusikan tidak secara bebas terbuka
Bagi seorang pengusaha yang bergerak dibidang bahan penting ini haruslah memenuhi banyak persaratan untuk mendapatkan izin sebagai distributor atau pengecer bahan berbahaya ini.
Tapi dalam artian tak mempersulit dalam penerbitan ijin tersebut , satu hal yang sangat kita pentingkan di sini artinya perlindungan terhadap konsumen tekan Berhasani, karena kita semua ini adalah konsumen di satu sisi kita berusaha tapi sisi lain kita juga membeli untuk kita makan untuk kita gunakan sehari-hari
sebagai pelaku usaha haruslah bertanggungjawab jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Oleh sebab itu betul-betul harus tercatat oleh distributor Siapa yang membeli, kemana diedarkan barangnya, sehingga bisa terawasi dengan baik, jelas Birhasani. (MP)