Ditjen Perdagangan Adakan Bimbingan Teknis Kebijakan Distribusi Barang Berbahaya

Banjarmasin, mediapblik.net

                Bimbingan teknis kebijakan distribusi barang dalam pengawasan komoditi bahan berbahaya  yang diselenggarakan oleh Direktorat Barang kebutuhan pokok dan bahan penting  Ditjen Perdagangan dalam negeri  kementrian perdagangan RI  bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Pemprov. Kalimantan  Selatan  melaksaksanakan sosialisasi kepada Institusi terkait Kamis (24/10) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

                Poltak Ambarita Kasubdit Barang Penting Ditjen Perdagangan RI mengatakan  sebagai distributor atau  subdistributor kemudian sebagai pengguna akhir itu tentunya dia harus mengerti betul  tentang penggunaan bahan penting dan  berbahaya bagi tubuh manusia, tetapi juga digunakan pada hal hal lain.

Kenapa demikian ,  agar bahan seperti borax, formalin ,sianida/ bahan kimia ,  tidak sampai merugikan konsumen  dalam penggunaan bahan apalagi membahayakannya,  tentunya Institusi  Dinas Perdagangan Kabupaten Kota perlu dibekali pengetahuan,  Peraturan nomor 47 tahun 2019 , supaya mereka  punya wawasan tentang permasalahan  bahan berbahaya tersebut .

Lebih penting lagi adalah pelaku usaha distributor, pengecer, pengguna akhir  dimaksud disini adalah seperti rumah sakit,  apotek, pertambangan mereka harus mengerti tentang peraturan dalam penggunaan bahan berbahaya  untuk mendukung kegiatan pekerjaan mereka.

Kita mengharapkan kepada  pelaku usaha  jujur dan bertanggung jawab dalam menjual  bahan berbahaya dan menggunakan sesuai dengan peruntukkannya tidak disalah gunakan,  yang berakibat pada kerugian bahkan menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Ditekankan Poltak untuk menjual Barang Penting tersebut haruslah mendapat ijin, dan dalam kegiatan nya sesuai dengan keperluan dalam pemanfaatan yang benar. Jika tak diindahkan tak mentaati peraturan maka sanksinya adalah pemcabutan Izin usaha dan Pidana akan menanti jika itu sudah fatal sudah membahayakan pada kesehatan.

Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan H. Birhasani membetulkan apa yang dikatakan Poltak, beliau mengharapkan mereka menjadi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab artinya bahan berbahaya memang bahan dalam pengawasan jadi bahan tersebut didistribusikan tidak secara bebas terbuka

Bagi seorang pengusaha yang bergerak dibidang bahan penting ini haruslah memenuhi banyak persaratan   untuk mendapatkan izin sebagai distributor atau pengecer bahan berbahaya ini.

Tapi dalam artian tak  mempersulit  dalam penerbitan ijin tersebut ,  satu hal yang sangat kita pentingkan di sini artinya perlindungan terhadap konsumen tekan Berhasani, karena kita semua ini adalah konsumen di satu sisi kita berusaha tapi sisi lain kita juga membeli untuk kita makan untuk kita gunakan sehari-hari

sebagai pelaku usaha haruslah bertanggungjawab  jangan sampai terjadi penyalahgunaan. Oleh sebab itu betul-betul harus tercatat oleh distributor Siapa yang membeli, kemana diedarkan  barangnya,   sehingga bisa terawasi dengan baik, jelas Birhasani. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *