DKPP Tala hadirkan Aplikasi Terpadu Dokumen Perikanan

mediapublik.net, Pelaihari

Kepala Dinas KPP Tala Rizayadi,melaksanakan  penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Tala dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap  Rabu (21/04) di Ruang Barakat Lantai II Setda Tala.

Dikatakan Riza  , Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut (Tala) hadirkan Aplikasi Terpadu Dokumen Perikanan untuk para nelayan di Indonesia.

Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Aplikasi Terpadu Dokumen Perizinan Kapal Perikanan. Penandatanganan dilakukan Bupati Tala H. M. Sukamta dan Kepala UPP Kelas III Kintap Benny Berkiah Pandelaki, pada Rabu (21/04) di Ruang Barakat Lantai II Setda Tala.

Aplikasi Terpadu nantinya akan mempermudah para nelayan dalam mengurus administrasi. Beberapa desa di Kabupaten Tanah Laut yang berada di daerah pesisir memang dikatakan cukup berjauhan, sehingga aplikasi itu diharapkan bisa mempermudah akses perizinan para nelayan ke depannya.

Dimulai dengan pembuatan Surat Ukur Kapal (SUK) oleh UPP Kelas III Kintap, setelah dapat surat ukur, akan diajukan permohonan pembuatan bukti pencatatan kapal perikanan dengan melengkapi KTP, SUK, gambar alat tangkap perikanan, untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut (DPMTSP Tala).

Rizayadi menyebutkan ada 24 Desa pesisir yang cukup jauh. Nantinya dengan aplikasi ini, permasalahan jarak dan waktu akan diefisienkan. “Semua dilakukan di aplikasi, mulai dari pendaftarannya,” ujar Rizayadi.

Ia pun berpesan kepada para nelayan dan kelompok usaha perikanan nelayan yang memiliki kapal di bawah 5GT agar memanfaatkan aplikasi yang nantinya akan diperkenalkan oleh penyuluh perikanan di desa-desa khususnya daerah pesisir.

“Insyaallah ini akan mempercepat proses perizinan. Insyaallah dalam minggu depan kita mulai sambil sosialisasi,” tutupnya (MP/Diskominfo Tala/RZ/RSD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *