mediapublik, Pelaihari
Sesuai Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jelang Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol-PP dan Damkar Tala) tengah mempersiapkan ketentuan khusus kegiatan bagi masyarakat pada bulan suci Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M.
Plt. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Tala Syakhril Hadrianadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/4) mengungkapkan, pihaknya kini telah rampung dalam menyusun ketentuan yang nantinya akan disebarluaskan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran.
Dijelaskannya isi surat edaran tersebut antara lain, tentang jam operasional membuka restoran, rumah makan, warung atau kafe , larangan makan minum di tempat umum dan lain-lain.
“Kita sudah bikin surat edaran terkait ketentuan khusus selama bulan suci Ramadan dan sekarang sedang berproses di Bupati, kalau sudah disetujui akan segera kita sebarluaskan,” terangnya.
Syakhril menjelaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan patroli ketika surat edaran tersebut telah berlaku dan disebarluaskan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran maka akan dikenakan sanksi tegas berupa kurungan penjara atau denda.
Syakhril juga turut menyampaikan giat patroli di tempat-tempat yang disinyalir mudah terjadi penyebaran covid-19 seperti pasar, kafe dan warung juga akan tetap dilaksanakan selama Ramadhan, pihaknya bekerja sama dengan Kodim 1009 Pelaihari, Polres Tanah Laut dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
“Kita tidak kendor jalankan proses patroli protokol kesehatan, kita sudah siapkan 9.000 masker dari Dinkes Tala yang akan kita bagikan saat patroli, sekaligus nanti mengingatkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat,”. jelas Syakhril.
Syakhril berharap nantinya masyarakat di Kabupaten Tanah Laut dapat menjaga keamanan dan kenyamanan serta menjaga nilai-nilai kebaikan selama bulan Ramadhan. (MP/Diskominfo /BD/RSD).