mediapublik.net, Banjarbaru
Seorang oknum guru SMKN 1 Martapuran Hj NM diduga gelapkan uang sewa toko di Landasan Ulin Banjarbaru sejumlah 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dimiliki ahli waris saudaranya NS dalam hal ini anak kandung dari alamarhum Syuaib AD
Ini dikatakan Afia (insial) yang didampingi NS kemarin di Banjarbaru melalui telp selularnya kepada mediapublik.net.
Atas perlakuan dari Hj. NM tersebut 4 saudara NS merasa dirugikan tidak mendapatkan hak sewa dari toko tersebut dikarenakan sejak transaksi pembayaran uang sewa oleh Penyewa toko yang dilegitimasi melalui Notaris Herliena sampai saat ini tidak pernah disampaikan Hj NM yang kesehariannya bekerja sebagai Guru di SNKKN 1 Martapura kepada ahli waris alm Syuaib.
.Ada dugaan perbuatan menggelapkan uang tersebut memang disetting dari awal oleh NM dengan memakai surat kuasa dari NS yang merupakan suami dari NM saat itu tahun 2017 masih berada di Rumah Sakit mengambil uang sewa toko dengan mudahnya, tutur Afia..
Ketika diminta NS agar uang sewa toko tersebut diminta segera menyerahkan ke Saudaranya, NM yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merasa enggan untuk menyerahkannya.
Sementara itu dikarenakan ada masalah ketidak cocokkan hubungan NS dengan NM selama 4 bulan berpisah tempat sedang komunikasi tak dapat lagi terhubung, yang mengecewakan lagi malah tanpa sepengetahuan NS ternyata NM justru melakukan perkawinan dengan .AZ, sehingga dalam kondisi ini menurut NS , NM yang menyandang ASN sudah melakukan etika yang tidak benar dan tak terpuji semakin menutup diri disinyalir ada itikad tak baik dalam upaya mengaburkan uang sewa toko tersebut yang menjadi hak milik ahli waris Syuaib, jelas NS.. (MP)