Oknum Guru SMKN 1 Martapura Hj. NM, diduga gelapkan uang ratusan juta

mediapublik.net, Banjarbaru

Seorang oknum guru SMKN 1 Martapuran Hj NM  diduga gelapkan uang sewa toko  di Landasan Ulin Banjarbaru  sejumlah 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah)  yang dimiliki ahli waris saudaranya NS  dalam hal ini anak kandung dari alamarhum Syuaib AD

Ini dikatakan Afia (insial) yang didampingi NS kemarin di Banjarbaru melalui telp selularnya  kepada mediapublik.net.

Atas perlakuan dari Hj. NM tersebut 4 saudara  NS merasa dirugikan tidak mendapatkan hak sewa dari toko tersebut dikarenakan sejak transaksi pembayaran uang sewa  oleh Penyewa toko yang dilegitimasi melalui Notaris Herliena sampai saat ini tidak pernah disampaikan Hj NM yang kesehariannya bekerja sebagai Guru di SNKKN 1 Martapura kepada ahli waris alm Syuaib.

.Ada dugaan perbuatan menggelapkan uang tersebut memang disetting dari awal oleh NM  dengan memakai surat kuasa dari NS yang merupakan suami dari NM saat itu tahun 2017 masih berada di Rumah Sakit mengambil uang sewa toko dengan mudahnya, tutur Afia..

Ketika diminta  NS agar uang sewa toko  tersebut diminta segera menyerahkan  ke Saudaranya, NM yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)  merasa enggan untuk menyerahkannya.

Sementara itu dikarenakan ada masalah ketidak cocokkan hubungan NS dengan NM selama 4 bulan berpisah tempat sedang komunikasi tak dapat lagi terhubung,  yang mengecewakan lagi  malah    tanpa sepengetahuan NS ternyata   NM justru  melakukan perkawinan dengan .AZ, sehingga dalam kondisi  ini menurut NS , NM yang menyandang ASN sudah melakukan etika yang tidak benar dan tak terpuji semakin menutup diri disinyalir ada itikad tak baik dalam upaya mengaburkan uang sewa toko tersebut yang menjadi hak milik ahli waris Syuaib, jelas NS.. (MP)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *