Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, Azzohirry Cs, Terancam Dipidanakan

mediapublik.net, Jakarta

Pengacara senior, Advokat Daniel Minggu, S.H., yang di masa mudanya merupakan Perwira Pelaut, menyampaikan pencerahan hukum bahwa perbuatan pemasangan papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu berpotensi besar untuk  dipidanakan. Papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dikirimkan oleh Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua kepada Polres Lampung Timur dimaksud memiliki muatan pesan tendensius yang memojokkan dan memvonis bersalah terhadap pihak yang disebutnya sebagai wartawan pemeras, wartawan nakal, dan oknum wartawan, padahal kasus itu masih dalam proses BAP di Polres tersebut.

Tulisan atau kalimat ucapan yang tertera di papan karangan bunga itu, sebut Daniel Minggu, adalah tindakan prematur yang mengarah kepada perbuatan (actus reus) disertai niat sikap bathin (mens rea) pada tindakan mencemarkan nama baik wartawan, dengan ucapan selamat atas penangkapan oknum wartawan, wartawan nakal, wartawan pemeras.

Pertanyaannya, apakah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pada tanggal 11 Maret 2022 itu, sehingga Tokoh Adat Buay Beliuk Negeri Tua demikian semangat untuk memberikan ucapan selamat dengan melecehkan oknum wartawan? Dapat saja terjadi dalam perjalanan kasus tersebut di Polres, Kejari, dan di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung, ternyata bukan pemerasan melainkan penyuapan wartawan oleh pembuat laporan polisi.

Hal itu disampaikan Daniel Minggu kepada jaringan media se tanah air melalui Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta, hari ini Rabu, 1 Juni 2022. Advokat yang merupakan salah satu anggota PH Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ini, mengaku sangat menyayangkan sikap dan perilaku arogan Penyimbang Adat Lampung Timur, Azzohirry, yang sempat mengamuk di PN Sukadana Lampung Timur saat hadir tanggal 23 Mei 2022, sebagai saksi persidangan kasus merebahkan papan karangan bunga yang dikirim oleh Azzohirry itu ke Mapolres Lampung Timur.

“Perbuatan memasang papan karangan bunga di muka umum, yang artinya mengandung niat jahat (mens rea) mempertontonkan kepada masyarakat umum, dengan ucapan ‘Selamat dan Sukses, Terima Kasih atas Kerja Keras Tekab 308 Polres Lampung Timur atas Penangkapan Oknum Wartawan, pengirim Tokoh Adat Buai Beliuk Negeri Tua’ adalah tindakan prematur. Saat pemasangan papan bunga, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan, namun Azzohirry sudah memvonis seakan-akan wartawan itu bersalah dengan sebutan oknum wartawan,” ungkap Daniel Minggu.

Sebuah perbuatan yang masih dalam tahap diduga sebagai tindak pidana, namun dilaporkan atau dikatakan telah melakukan tindak pidana, itulah yang disebut prematur. Tindakan prematur yang bertendensi sebagai justifikasi terhadap sesuatu kasus hukum yang belum diputuskan oleh hakim, adalah perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Pemasangan papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dilakukan Azzohirry di muka umum, yakni di pinggir jalan utama Lintas Timur di depan Mapolres Lampung Timur masuk dalam rana hukum pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP,” tegas advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu.

Bahkan, demikian Daniel Minggu, ketika foto dan video papan bunga ucapan selamat dan sukses itu beredar di media-media sosial dan jejaring pertemanan (WhatsApp, Telegram, Line, dan lain-lain), hal itu dapat dilaporkan ke polisi. “Bukan hanya pengirimnya saja, tapi pemilik/pembuat papan karangan bunga dimaksud yang berisi justifikasi kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap itu dapat dilaporkan melanggar Pasal 28 angka (1) UU ITE selain Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi selain sdr. Azzohirry dan para tokoh adat yang bersepakat mengirimkan papan bunga di tempat umum tersebut, Sdr. Wiwik Sutinah binti Slamet dan Yulis binti Yusuf sebagai pembuat/penyedia dapat terancam  pidana sesuai pasal-pasal tersebut tadi,” imbuhnya.

Merespon komunikasi WhatsApp dari Azzohirry pada Rabu pagi, 01 Juni 2022, Advokat Daniel Minggu menjelaskan kepada mantan Ketua PWI Lampung Timur itu bahwa suka atau tidak suka pemasangan papan karangan bunga itu dapat dipidanakan.

“Suka atau tidak suka, apa yang dilakukan Azzohirry, yang mengaku sebagai Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua, memasang papan karangan bunga di Mapolres Lampung Timur itu adalah tindakan prematur, mencemarkan nama baik wartawan yang dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya kepada Azzohirry.

Daniel Minggu juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pembuatan laporan polisi dalam rangka penegakan hukum untuk mewujudkan Tujuan Hukum, yakni 1. Keadilan Hukum, 2. Kepastian Hukum, dan 3. Manfaat Hukum.

“Demi mewujudkan tujuan hukum, kita segera siapkan segala sesuatunya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Azzohirry dan lainnya, ke aparat penegak hukum. Kita akan terapkan Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP dan/atau UU ITE Pasal 28 angka (1). Ancamannya maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar,” tegas Daniel Minggu.

Berdasarkan fakta persidangan kasus perobohan papan bunga kiriman tokoh adat ke Polres Lampung Timur dan segala dampak yang ditimbulkannya ini, Daniel Minggu menyampaikan pesan kepada masyarakat luas agar berhati-hati, tidak mudah menjustifikasi atau memvonis orang bersalah.

“Saya juga berpesan agar setiap orang, termasuk klien saya Wilson Lalengke, tidak mudah tersulut emosi dalam merespon hal-hal provokatif dan kontroversial di masyarakat. Juga tidak bersikap arogan hingga mengamuk dalam persidangan di pengadilan sebagaimana yang terjadi Senin, 30 Mei 2022 lalu oleh saksi Azzohirry,” pungkas advokat yang berkepribadian jujur, tegas, tanggap, dan berintegritas tinggi ini mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red/PPWI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *