Mediapublik.net, Pelaihari
Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang melakukan serangkaian kegiatan dalam melakukan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Tanah Laut sebagai bukti kendaraan yang membawa penumpang atau barang layak beroperasi di jalan raya secara teknis. Uji kelayakan kendaraan ini disebut dengan uji KIR yang dilakukan secara berkala.
`Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dishub Tanah Laut Prawono, S.sos diruang kerjanya kepada Diskominfo menyampaikan bahwa dalam perjalanannya pada tahun 2018 Dishub Tanah Laut (Tala) belum terakreditasi dalam pengujian kendaraan bermotor ini, sejak itu pihaknya terus berbenah dalam pemenuhan persyaratan agar terakreditasi/diakui oleh Kemenhub terkait penyelenggaraan dan hasil pengujian yang dilakukan.
Selanjutnya ditahun 2019 melalui berbagai upaya Dishub Tala berusaha untuk merevisi Perda, karena untuk mencapai akreditasi tersebut pihaknya harus terintegrasi hasil pengujian yang dilaksanakan dengan pihak Kemenhub, diantaranya dengan pergantian bukti lulus uji yang dulu berupa buku KIR, sekarang menjadi Simcard (kartu uji).
Dengan berbagai peningkatan pelaksanaan uji kendaraan yang dilakukan maka pada tahun tersebut (2019) Dishub Tanah Laut terakreditasi B dan termasuk salah satu tertinggi di Indonesia.
Dishub Tala memiliki Visi terciptanya kendaraan layak jalan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji berkala kendaraannya serta Misi meningkatkan kualitas Sumber Daya Penguji yang profesional, melakukan pemeliharaan alat uji secara berkesinambungan dan meningkatkan mutu pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Dengan visi misi yang terus diwujudkan dalam realisasinya dan inovasi inovasi yang terus dikembangkan Dishub Tala setelah melalui evaluasi dari Kemenhub akteditasinya diperpanjang hingga saat ini.
Salah satu inovasi Dishub Tala dalam meningkatkan pelayanan uji kendaraan ini adalah UBOLT ( Uji Berkala Onlineg untuk mempermudah masyarakat dalam pendaftaran uji kendaraan dengan aplikasi.
Hasil rekapan data pada UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut tercatat sebanyak 1,175 unit kendaraan umum dan 3,043 unit tidak umum dan dinas yang terdaftar dalam pengujian kendaraan bermotor dari awal tahun 2020 sampai bulan September 2020.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dengan data jenis layanan uji sejak Januari 2020 sampai dengan bulan September untuk uji pertama sebanyak 179, uji berkala 2218, numpang uji masuk 35, numpang uji keluar 1105, mutasi kendaraan masuk 46, mutasi kendaraan keluar 20, dan uji emisi non KBWU 2.
Sedangkan untuk realisasi retribusi pada bulan Januari 2020 Rp. 63,657,500, Februari Rp.43,862,500, Maret Rp.57,115,000, April Rp.35,137,500, Mei Rp.26,682,500, Juni Rp.42,952,500, Juli Rp.42,360,000, Agustus Rp.56.600,000, dan bulan September Rp.19,840,000, sehingga total realisasi retribusi sebesar Rp. 388,207,500.
Sementara itu dari uji teknis kendaraan bermotor pada bulan Januari 2020 lulus uji 393 dan uji ulang 27, Februari lulus uji 247 uji ulang 29, Maret lulus uji 391 uji ulang 36, April lulus 240 ulang 45, Mei lulus 169 ulang 35, Juni lulus 271 ulang 52, Juli lulus 309 ulang 58, Agustus lulus 396 ulang 80, dan September lulus uji 106 uji ulang 34.
Di UPT PKB Dishub Tala bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji diberi kesempatan 2 kali uji ulang gratis.
Dishub Tala juga menghimbau bahwa bagi pemilik kendaraan sebelum melakukan uji layak kendaraannya agar dipastikan prima, hal ini adalah untuk menghemat waktu dan menghindari ketidak lulusan uji.
Pengujian kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Dalam hal keselamatan secara teknis bisa menjamin terhadap penggunaan kendaraan bermotor, dan dengan diuji emisi akan mendukung kelestarian lungkungan dari pencemaran udara serta memberikan kenyamanan pelayanan umum kepada masyarakat.. (MP/ Diskominfo Tala)