Polisi Berhasil Mengamankan Pengedar Narkotika

mediapublik.net, Kotabaru

Kasat Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap kembali pengedar narkoba pada hari minggu, 17/03/2024 pukul 19:20 Wita.

Polres Kotabaru menangkap Usuf (37 tahun) di Jalan Arutmin, RT 8 Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.

Adapun keronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku, dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah pelaku.

Kecekatan para Petugas Polres di bidang Narkoba ini akhirnya menemukan   barang bukti  Satu buah pipet kaca yang masih  ada sisa sabu,  Enam buah plastik klip bekas bungkus sabu,  Satu buah handpone merek vivo, Satu buah timbangan digital, satu buah alat isap atau bong

Atas kejadian tersebut pelaku dikenai pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun saksi-saksi dalam kasus ini adalah   Muhammad Risky Gani,  Ridho Asidiky, (Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *