Sekda Kotabaru Said Akhmad sampaikan 3 Raperda ke DPRD

mediapublik.net, Kotabaru,

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad MM mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/03/2024).

Tiga Raperda yaitu, Pencegahan dan Penanggulangan Stanting, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru.

Rapat Paripurna penyampaian tiga buah Raperda ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II M Arif.

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad memaparkan tiga buah Raperda yang akan disampaikan pada rapat paripurna.

Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting. Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia. Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” paparnya.

Sedangkan Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kotabaru.

“Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” tambahnya.

Dijelaskan dalam rapat Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.

“Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.

Tiga buah Raperda tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad kepada Ketua DPRD Syairi Mukhlis, selanjutnya diberikan kepada salah satu perwakilan anggota DPRD Hamka Mamang dari Fraksi Partai Nasdem untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru. (Noor Ainah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *