SALAT IED TIDAK DILARANG

mediapublik.net, Pelaihari

Pelaksanaan Salat Idul Fitri (Ied) tidak dilarang, namun tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) oleh pengurus Masjid atau pihak penyelenggara.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Tanah Laut (Tala) H. M. Sukamta disela penandatanganan nota Kesepahaman antara Pemkab Tala dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aula Barakat Lantai II Kantor Setda Tala Jalan A Syairani Kota Pelaihari, Senin (10/5).

Tentu, lanjut Sukamta berharap, jamaah yang harus mematuhi Prokes dengan melaksanakan 3 M, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Guna memperlancar Prokes, maka pihak jajaran TNI dan Kepolisian serta Satpol PP akan berjaga di lokasi pelaksanan Salat Ied itu serta akan ada pembagian masker. Hal ini diamini oleh Dandim 1009 Pelaihari Letkol (Inf) Adi Yoga Susetyo dan Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi SIK, dengan menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sukamta kembali menambahkan, agar pelaksanaan Salat Ied, masyarakat dapat menggunakan langgar atau surau, demi menghindari jamaah terkonsentrasi di Masjid. (Diskominfo /ARD/HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *