mediapublik.net, Tanah Laut
Konfirmasi mediapublik.net pada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Muslimin, SE tentang keberadaan anggota DPRD Tala Syahrun dari Fraksi PDI-P yang masih dalam proses hukum belum ada kejelasan pada status di DPRD Tala, ternyata sudah terjawabkan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) Tala H Nordin.
Melalui pesan singkat dari Whatshap Kamis (2/9), H Nordin mengatakan kemarin 25/8 sudah diterima pemberhentian atau pemecatan Syahrun sebagai anggota Partai, berarti secara otomatis Sahrun tidak lagi menjadi kader PDI- P dan tak lagi menjadi anggota DPRD Tala dari PDI- P.
Kemudian beberapa hari setelahnya kita ajukan nama untuk segera dilakukan penggantian Anggota DPRD baru yakni Pengganti Antar waktu (PAW) atas nama H. Rahmanudin yang memang memiliki suara terbanyak kedua dalam PILCALEG lalu.
Dengan demikian tutur orang desa Batakan ini akan segera berproses secara administrasi berharap sesegera mungkin dilakukan pelantikan sembari menunggu Sura Keputusan dari Dewan Pimpina Pusat (DPP PDI P) diterima oleh DPC PDI-P Tala untuk diteruskan ke DPRD Tala.
Sebab bila keadaan ini berlarut tanpa batas waktu maka satu kursi itu menjadi kerugian yang seharusnya segera mengisi satu suara di Fraksi PDI P Tala dalam rangka memaksimalkan kegiatan pembangunan melalui kelembagaan DPRD Tala, jelas Nordin. (Daus)