Tahun ini Pemda akan menyelesaikan RDTR Kawasan Industri Jorong

mediapublik.net, Asam Jaya – Tala

Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta, tidak ingin ada desa tertinggal saat akhir masa jabatan yaitu pada September 2023, minimal ada pada level berkembang dengan tidak  lebih dari 10 persen atau 13 dari total 130 desa.

Hal tersebut Ia sampaikan saat membuka kegiatan Manunggal Tuntung Pandang (MTP) Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong. Bertempat di Pendopo Kantor Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong, Jumat (26/8/2022).

Sukamta melanjutkan, pemerintah daerah mempunyai target untuk membina seluruh desa yang ada di Bumi Tuntung Pandang untuk menjadi desa maju dan mandiri, saat ini  sudah ada delapan desa yang berstatus mandiri dan akan terus bertambah.

Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Gubernur H Sahbirin Noor, memberikan apresiasi kepada Kabupaten Tala sebagai kabupaten paling cepat menghilangkan desa tertinggal.

“Memang terget kami ingin seluruh desa menjadi desa berkualitas dan mandiri, terbukti dengan diberikannya penghargaan oleh Gubernur Kalsel beberapa waktu yang lalu,” ucap Kamta.

Ia juga mengatakan, delapan desa yang sudah berstatus mandiri Alokasi Dana Desa (ADD) tidak akan dikurangi, melainkan pemerintah daerah juga akan memberikan Dana Intensif Desa (DID). Ada beberapa indikantor sebagai syarat menerima DID pertama sekitar Rp 200 juta yang akan digunakan untuk mengembangkan infrastruktur ekonomi, wilayah, kesehatan dan pendidikan.

“Oleh karena itu pemerintah mendorong semua desa untuk menjadi desa mandiri karena ada DID untuk penambahan pembangunan infrastruktur yang diperlukan,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Sukamta juga menyampaikan, pada tahun ini pemerintah akan menyelesaikan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Jorong dan Kawasan Industri Jorong, jika RDTR sudah selesai maka akan banyak berdatangan investor nasional maupun luar negeri.

Oleh karena itu, masyarakat saat ini jangan sampai menjual tanah yang dimiliki, apabila ada tanah yang belum bersertipikat silakan daftarkan ke kepala desa untuk didaftarkan ke Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sehingga dapat dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Yang punya tanah jangan dijual dulu atau yang tidak punya sertipikat secepatnya lapor ke kepala desa,” tuturnya.

Sebelumnya, Sukamta juga menyerahkan surat hasil penetapan Desa Asam Jaya sebagai Kampung Keluarga Berkualitas kepada kepala desa yang sebelumnya secara simbolis diresmikan oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Tala Hj Nurul Hikmah Sukamta.(MP/Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *