Tak digubris Prusda Baratala Tuntung Pandang, PT BTG sampaikan Kronologis penambangan sesuai IPPKH nomor 331/1/KLHK/2020

mediapublik.net, Banjarmasin

Upaya keras  Direktur PT Bimo Toksono Gono (BTG) Bambang Trigunadi kepada Perusahaan Daerah (Prusda) Baratala Tuntung Pandang Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Kalsel  untuk menyelesaikan kisruh dalam kerjasamanya dalam penambangan batu besi di Kecamatan Bajuin Tala sampai saat ini hampir setahunan tak juga membuahkan hasil.

Meskipun itu sudah dilayangkan Surat Permohonan PT BTG kepada Perusda Baratala Tuntung Pandang dan bertemu langsung dengan Plt. Dirut. Perusda Barata Tuntung Pandang Ir. Agus Sektyazi yang notabene rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab. Tanah Laut (Tala)  selama 3 tahun dan sudah difasilitasi oleh Pemkab. Tala            melalui Asisten bidang Perekonomian Pembangunan Sekda Tala  Ahmad Hairin, Kabag. Organisasi Alfi.

Tak hanya itu kisruh ini juga telah dilaporkan ke Polres Tala dan sempat difasilitasi oleh Reskrim Polres Tala. Terakhir telah dilaporkan kepada BARESKRIM Mabes POLRI di Jakarta.

Menarik untuk memperjelas hal tersebut Dirut PT BTG Bambang Rabu (13/7) menyampaikan pesannya kepada mediapublik.net kronologis perjalanan kegiatan mereka selama dalam penambangan batu besi di desa Pemalongan Kecamatan Bajuin Tanah Laut.

  1. Investasi
    (1) Pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 53 ha yang terdiri
    dari tanggal 10 Januari 2005 seluas 42 ha dan tanggal 9 April 2005 11 ha
    (2) Pembuatan jalan tambang sepanjang 5 kilometer dengan lebar 10 meter dilakukan
    sejak tanggal 11 Januari 2005
    (3) PT BTG juga telah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
    sampai dengan tahun 2022
    (4) PT BTG juga telah berinvestasi dengan menyiapkan tempat serta melakukan pembuatan alat untuk pengolahan bijih besi sejak tahun 2010
    (5) Disamping itu, PT BTG juga telah membantu pemasangan pondasi jalan dari Desa Pemalongan menuju tempat pengolahan bijih besi ( Desa Sumber Mulya ) sepanjang 10 kilometer
    (6) Atas dasar hal tersebut diatas, maka PT BTG dapat disebut sebagai penguasa lahan
    II. Legalitas
    Syarat lainya yang harus dipenuhi agar aktivitas penambangan dapat dilakukan maka PT BTG telah mengurus dan membiayai legalitas yang diperlukan antara lain :
    (1) Analisa Dampak Lingkungan ( AMDAL )
    (2) Clear and Clean ( C&C )
    (3) IPPKH SK Nomor 313/Menhut-II/2008 tanggal 15 September 2008 berlaku tahun
    2008 sampai dengan tahun 2017
    (4) Perpanjangan IPPKH Nomor SK 331/I/KLHK/2020 tanggal 15 Oktober 2020 berlaku tahun 2020 sampai dengan tahun 2027
    Dari aktivitas yang telah dilakukan oleh PT BTG ( poin I dan II ) maka jumlah investasi yang telah keluar diperkirakan sejumlah Rp 50 milyar. Nilai tersebut sampai saat ini belum kembali seluruhnya karena faktor fluktuasi harga bijih besi.

III. Surat Perintah Kerja ( SPK ) PT BTG telah mendapatkan SPK dari PD Aneka Usaha Menuntung Berseri (dahulu) atau PD Baratala Tuntung Pandang (sekarang) sejak tahun 2005 dan diperpanjang sampai tahun 2020.

Atas dasar hal tersebut di atas ( poin I, II, dan III ) PT BTG dapat
disebut sebagai kontraktor sekaligus investor atau sebagai pihak ketiga.

  1. Perpanjangan IPPKH Nomor SK 331/1/KLHK/2020 Perpanjangan IPPKH telah diurus dan dibiayai oleh PT BTG berdasarkan surat kuasa yang telah dikeluarkan oleh PD Baratala Tuntung Pandang kepada PT
    BTG.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan keputusan yang tercantum didalam perpanjangan IPPKH Nomor SK 331/1/KLHK/2020 tanggal 15 Oktober 2020 telah disebutkan bahwa PD Baratala Tuntung Pandang mempunyai kewajiban
antara lain :
(1) Amar keempat poin n : Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal ijin
pinjam pakai kawasan hutan
(2) Amar keenam : Menyelesaikan hak hak pihak ketiga, apabila terdapat hak hak pihak ketiga didalam areal ijin pinjam pakai
kawasan hutan
(3) Amar ketujuh : Perpanjangan dan perubahan ijin pinjam pakai Kawasan hutan ini dicabut dan pemegang ijin dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang undangan apabila
melakukan pelanggaran atas keteentuan dalam keputusan ini.
(4) Amar kesembilan : Perpanjangan IPPKH ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH yang telah dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
(5) Didalam hasil evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan telah disebutkan bahwa PT BTG telah melaksanakan program CSR ( Corporate Social Responsibility ) / keperdulian terhadap masyarakat sekitar lokasi penambangan antara lain penyerapan tenaga kerja, pembangunan masjid, pemberian fee desa dan fee debu serta lainya seperti yang tercantum di dalam hasil evaluasi dimaksud yang merupakan salah satu syarat untuk dapat diberikan perpanjangan
IPPKH.
V. Kesimpulan
Atas dasar hal hal tersebut di atas (poin I, II, III, dan IV) maka dapat disimpulkan antara lain :
(1) PT BTG layak untuk terus mendapatkan SPK sehingga dapat terus melakukan aktivitas penambanganya.
(2) Apabila aktivitas penambangan dilakukan oleh pihak lain, maka PT BTG seharusnya layak mendapatkan haknya berupa fee lahan.

Demikian uraian dari PT BTG yang disampaikannya pada mediapublik.net sambil berharap agar penyelesaian kerjasamanya ini cepat terselesaikandengan baik tutupnya dalam perbincangan dengan mediapublik.net. (Tim MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *