Tala Miliki Potensi Pajak Menjanjikan

Pelaihari, mediapublik.net
           KPP Pratama Banjarbaru bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala menggelar kegiatan Rekonsiliasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) di Wilayah Tanah Laut, pada selasa (08/10) di Aula Sarantang-Saruntung Kantor Setda Tala Pelaihari.
            Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Tala Muhammad Darmin, Kepala KPP Pratama Banjarbaru Muhammad Na’im Amali, Kepala Bapenda Tala Surya Arifani serta perwakilan dari Perusahaan serta para pengusaha sektor P3 yang mengikuti kegiatan rekonsiliasi dan konsultasi pembayaran PBB P3.
            Kepala KPP Pratama Banjarbaru Muhammad Na’im Amali mengatakan bahwa pihaknya dengan Pemkab Tala sengaja mengadakan kegiatan rekonsiliasi pembayaran PBB P3 agar penghimpunan pajak PBB sektor P3 di Kabupaten Tala dapat terserap dengan baik.
             Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak khususnya PBB sektor P3 di Wilayah Kabupaten Tanah Laut. Perlu kita ketahui bersama, penerimaan Sektor PBB sebesar 64.8% diperuntukkan untuk pemerintah kota/kabupaten guna pembangunan di daerah. Karena pentingnya hal tersebut, diminta para Wajib Pajak yang masih memiliki kewajiban PBB untuk dapat dilunasi segera.
             Menurut Muhammad Na’im Amali Kabupaten Tala memiliki potensi besar dalam pemungutan PBB sektor P3, “PBB sektor P3 di wilayah Kabupaten Tala adalah yang paling besar dari Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, karena mencapai 45% , tentu memiliki potensi yang luar biasa menjanjikan” ujarnya
            Sementara itu Plt Sekda Tala Muhammad Darmin menghimbau kepada para wajib pajak agar segera membayar PBB mereka, selain itu Darmin juga menghimbau Terhadap Wajib Pajak yang memiliki usaha utama diluar Wilayah KPP Pratama Banjarbaru, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai NPWP Cabang.

Kemudian Wajib Pajak yang memiliki usaha utama di Wilayah KPP Pratama Banjarbaru namun ber- NPWP di KPP lain diminta untuk melakukan pemindahan NPWP dan menjadi Wajib Pajak Pusat di KPP Pratama Banjarbaru, ujar Darmin. (MP/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *