Walikota Ikuti Keputusan Pusat terima Banjarmasin PPKM level 4

mediapublik.net, Banjarmasin

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memastikan menerima keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 20 September 2021.

Meskipun, kata Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Balaikota, Selasa, hasil evaluasi secara internal, seharusnya sudah bisa turun ke level 3 dengan melihat data perkembangan kasus COVID-19 di daerah ibu kota provinsi ini yang terus turun.

“Pemerintah pusat mungkin memiliki pertimbangan lain, kita ikuti saja apa yang menjadi keputusan pusat,” ujarnya.

Memang, dirinya terkejut atas keputusan yang tadi malam disampaikan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, bahwa Kota Banjarmasin masuk 23 kota yang masih status PPKM level 4.

Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru di Kalsel yang kembali diperpanjang PPKM level 4 hingga dua pekan ke depan atau dari 7 September hingga 20 September 2021.

Artinya, Kota Banjarmasin akan menjalani PPKM level 4 ini selama delapan pekan.

Padahal, kata Ibnu Sina, dalam enam pekan PPKM level 4 ini, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin memiliki penilaian harusnya sudah keluar dari PPKM level 4.

Ini, berdasarkan evaluasi tiga indikator penentuan level PPKM, yakni kasus harian dan per pekan yang sudah menurun signifikan.

Bahkan, salah satu indikator, yakni keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate, BOR) sudah berada di level 2. Contohnya, saja di RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin sebelumnya menyediakan 125 tempat tidur. Namun, yang terpakai hanya enam pasien dirawat secara intensif.

Bahkan dari laporan data tiap- tiap kelurahan di kota ini, tidak ada lagi yang zona merah.

“Insya Allah, kita optimis bisa menurunkan level nantinya. Tentunya juga dengan kerja sama yang baik bersama masyarakat untuk terus tegakkan protokol kesehatan secara ketat,” tutur Ibnu Sina.(MP/antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *