mediapublik.net, Banjarmasin
Keluhan dan sikap pembiaran dari pelayanan kepada pelanggan , Perusahan Daerah air Minum (PDAM) Bandarmasih, Banjarmasin berbuah gugatan dari H Anwar Sanusi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin atas pemakaian air PDAM Banjarmasin yang tidak wajar.
Ketidak puasan terhadap PDAM ini didsarkan pada Rumah kosong sebagai pelanggan PDAM yang berbayar semula perbulan dibayar Rp 70 ribu melonjak membengkak capai Rp. 470.000 ( 400 %) “ujar H. Anwar Sanusi, SE, MM , dikatakannya pada mediapublik.net usai Persidangan, Selasa (6/10) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Tak hanya itu ujar Pensiun Pegawai Negeri Sipil ini saat kita menyampaikan keluhan ini ke PDAM malah tidak ditanggapi dengan baik . “Pelayanan terhadap pelanggan yang datang mengadu malah tidak mendapatkan respon.
Selain itu yang jadi catatan penting tutur Anwar adalah tentang Meter pengukur Air yang sudah tak layak lagi tak terstrandar dengan Tera Meter yang sudah daluarsa.
Makanya atas ketidakpuasan ini kami gugat PDAM 1 Milyar. Lantaran Terkesan menyepelekan pelayanan yang semestinya menjadi tugas PDAM Bandarmasih,”katanya.
Anwar menuturkan persoalan ini ia yakini banyak pelanggan PDAM yang lain mengalami permasalahan yang sama, tetapi tidak ada wadah untuk menyampaikan meski mereka kesal dan marah terhadap pelayanan PDAM.
“Inilah sebagai pelajaran pada PDAM Bandarmasih agar tidak semena- mena terhadap pelanggan serta bekerja secara profesional memberikan pelayanan,”kata Anwar.
Menyikapi gugatan tersebut Legal PDAM Banjarmasin Andi Bahtiar SH mengatakan apa menjadi keluhan sebenarnya sudah direspon langsung oleh petugas di lapangan.
Awalnya berjalan normal namun ada beberapa bulan terjadi kekosongan waktu itu. Kita menilai kemungkinan ada kebocoran dan sudah dicek. “Sebenarnya apa yang menjadi persoalan yang disampaikan pak Anwar tagihan berlebihan itu tidak tepat sebab itu masih normal hanya Rp 470 ribu saja dengan dasar 10 kubik,”katanya.
Apalagi rumah ini kosong bisa jadi ada orang masuk dengan memutar meternya. Kalau petugas memang tidak bisa masuk kedalam sebab rumah itu dalam keadaan kosong dan tidak bisa melakukan tera meter.
Walaupun ini tidak menyenangkan bagi pak Anwar atas Pelayanan PDAM dan memberikan efek, kami juga sudah meminta maaf. Dimana dalam sidang pertama kemarin Majelis hakim mediasi kedua belah pihak.
Apalagi tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan kesan tidak baik dalam pelayanan pelanggan PDAM. “Kami mencoba untuk koreksi dan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan PDAM. “Jadi tuntutan pak Anwar agar ganti Rugi 1 Milyar itu tidak berdasar dan tidak sebanding,” kata Andi.
Namun demikian kita akan terus menjalin komunikasi, apalagi minggu depan ada sidang kedua mediasi atas gugatan tersebut tuturnya. (MP/Tim)
Andi Bahtiar , SH (Legas PDAM Bandarmasih Banjarmasin)