Banjarmasin, mediapublik.net
Dihadapan persidang lanjutan perkara tindak pidana umum, dengan terdakwa Muhammad Rizani SE MM terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hanif Faisol Norofik yang dipimpin Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Muhammad Fatkan SH Mhum dan Daru Swastika Rini SH terus bergulir.
Saksi Ahli DR Sabhan MPd yang notabenenya seorang Dosen Pengajar Bidang Bahasa Indonesia pada Universitas Lambung Mangkurat ( Unlam) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Rizky Purbo SH dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Rabu (26/6) siang saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam keterangannya dimana perbuatan yang dilakukan ditengah umum atau diketahui masyarakat baik itu dilakukan secara lisan maupun tertulis yang mana perbuatan tersebut belum ada bukti kebenarannya adalah termasuk fitnah atau bisa dikatakan termasuk mencemarkan nama baik seseorang dan juga bisa dikatagorikan termasuk perbuatan pidana.
Namun sebaliknya, jelas saksi ahli yang telah dihadirkan untuk menguatkan dari dalil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan bagi terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya dari kantor Bujino SH dan rekan ini, bilamana tuduhan yang dilakukan oleh terdakwa kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap korban yang diduga melakukan tindak pidana khusus atau tindak pidana korupsi apabila terbukti kebenarannya maka bukanlah suatu perbuatan fitnah atau tidak bisa dikatakan perbuatan mencemarkan nama baik seseorang.
Sementara Rinzani saat ditemui usai persidangan yang akan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terkait keterangan saksi ahli yang mengatakan tindak pidana pencemaran nama baik akan tidak terbukti apa bila apa yang dituduhkannya kepada Kadishut Hanif soal dugaan korupsi yang dilakukannya terbukti maka gugurlah pidana yang dilakukannya.
Ia mengatakan untuk masalah agar ucapannya tidak bersalah, masalah ini sudah dilaporkan ke KPK Pusat. Menurutnya, sambil menunggu hasil dari laporannya tersebut dirinya hanya pasrah dan menerima apa yang akan diputuskan Majelis Hakim nantinya.
Untuk sekedar diketahui dijadikannya Rizani terkait tulisannya pada spanduk yang menyatakan bahwa Kadishut telah diduga melakukan korupsi dalam proyek penghijauan pada lingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Madya Banjarbaru. Oleh Jaksa Penuntut Umum perbuatannya didakwa melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 ayat 2 KUHP. (MCorry)