SOAL Ansharuddin Jadi Tersangka, Meski Pribadi Bisa Berdampak Terhadap Pemerintahan

Banjarmasin, mediapublik, net

 Kasus dugaan penipuan cek kosong, yang dihadapi Ansharuddin, Bupati Balangan ini, sepertinya terus dalam proses tahapan diantara kepolisian dari Polda Kalsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dari kasus itu dikomentari Pengamat Pemerintahan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Drs Apriansyah M.Si

Ia, menilai permasalahan yang dihadapi Ansharuddin adalah masalah pribadi bukan permasalahan pemerintahan.

“Tidak bisa dipungkiri meski permasalahan pribadi bisa saja berdampak terhadap pemerintahan” ujarnya.

Itu jika yang bersangkutan ditahan maka sudah ada mekanisme yang mengatur terkait kepemimpinan di pemerintah daerah.

“Otomatis wakil bupati yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau bisa juga Penjabat (pj).  Masih jauh memang menuju hal tersebut,” tambah Apri.

Tempat terpisah lain lagi apa diungkapkan DR HM Effendy SH MH, dosen ahli hukum tata nagara pada fakultas hukum ULM Banjarmasin ini.

Menurutnya, terkait diterapkan Ansyaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, itu merupakan kebijakan dari pihak kepolisian sebagai penyidik.

Menurut Effendy bahwa penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan, kaitannya dengan penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka itu dengan syarat ada bukti awal,” ucap Effendy.

Disebut, saat ini menjadi permasalahan karena penetapan tersangka itu momennya menjelang pilkada

“Tentu sulit untuk kita menghindari ada kesan dan anggapan masyarakat, proses ini tidak bisa dilepaskan dari masalah-masalah politik.

Sulit kita menghindari itu, meskipun mungkin berpikir bahwa hukum nasional tapi karena menjelang pilkada dan kebetulan beliau akan diinformasikan juga akan mencalonkan kembali sebagai bupati.

Maka penetapan tersangka itu susah dihindari dari masalah-masalah politik,” bebernya.

Dirinya juga mengetahui dari media kalau kasus yang menyeret Ansaruddin persoalan pidana berkaitan dugaan penipuan, berangkat dari adanya cek.

“Sebagai akademisi hukum saya melihat  kalau masalah hukum yaitu diawali dari cek kosong, dalam hukum dan praktik ada dua kemungkinan,” ujarnya.

Pertama kemungkinannya cek itu bisa dilihat dari aspek perdata murni yang kedua bisa juga mungkin bisa juga akan diteruskan menjadi aspek pidana.

Namun, berdasarkan pemberitaan yang ia ketahui terkait dugaan penipuan tidak ada terungkap secara jelas cek itu membayar apa dan sebenarnya dalam transaksi apa.

Mestinya polisi harus membuka kepada publik transaksi ini supaya masyarakat tahu bahwa lahirnya cek ini dalam kapasitas apa.

Apakah Ansharudin sebagai pribadi yang melakukan transaksi atau masih dalam kaitan jabatan Bupati

Tapi kalau saya lihat sementara ini, cek berkaitan dengan adanya hutang piutang maka besar kemungkinan itu lahir karena adanya transaksi yang bersifat pribadi tidak terkait dengan jabatan.

“Karena itu yang tidak terkait langsung dengan jabatan maka kita tidak ingin polisi maupun partai politik maupun Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah cepat indakan menonaktifkan beliau aktif dari jabatan,” jelasnya.

Menurutnya kapasitasnya harus diperjelas. Namun, kalau kapasitas dalam jabatan bisa saja

“Kalau dalam kapasitas pribadi lebih baik kita tunggu dulu penjelasan polisi sampai tuntas dan berkas ke pengadilan, supaya nanti di pengadiian kelihatan dakwaan jaksa.

Disini Ansharudin juga warga yang memiliki urusan urusan pribadi,” ujarnya lagi.

Pada abgian lain disinggung apakah akan mempengaruhi jabatan sebagai bupati ?.

Ia mengatakan kalau sifatnya pribadi lihat nantinya apakah penipuan itu betul-betul serius.

Dalam artian ada niat ingin menipu orang.

“Tapi kalau niatnya karena transaksi itu atau memang waktunya masih perlu diperpanjang.

Dan itu ranahnya perdata karena tidak hubungannya dengan jabatan,” jelasnya.

Disebutnya, seorang pejabat publik atau bupati tidak bisa hanya melakukan tugas-tugas pemerintahan.

Tapi juga punya kepentingan pribadi dalam perilaku sehari-hari dia punya urusan pribadi harus dipisahkan ketika dia melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pribadi itu tidak ada kaitannya dengan jabatan.

“Sebab yang biasanya berhubungan dengan jabatan itu kasusnya tindak pidana korupsi,” jelas Effendy

Terkait kasus ini pula sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan, selaku wakil pemerintah pusat, tidak mau terburu-buru mengambil keputusan atau kebijakan.

Menurut pria yang akrab disapa Paman Birin, sudah memerintahkan jajaran untuk menelaah dan mempelajari permasalahan yang membelit Ansharuddin tersebut.  Dikatakannya, keputusan akan diambil setelah semua permasalahan terang benderang dan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, permasalahan tersebut hampir dipastikan tidak mengganggu pencalonan kembali Ansharuddin sebagai Bupati Balangan periode 2021-2025.

Hal tersebut juga sudah disampaikan Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK. (MP/Suar Ind./RW/ZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *