Bupati Serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL Kepada Warga Desa Sungai Bakau

mediapublik.net, Kurau

Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Bupati Tanah Laut (Tala) H. M. Sukamta menyerahkan sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Sungai Bakau Kecamatan Kurau di Halaman Kantor Desa Sungai Bakau pada Rabu (6/7/2022).

Bupati dalam sambutannya berpesan agar mempergunakan sertipikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jaga baik-baik sertipikat ini, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan di perbankan bisa aja, asalkan untuk modal usaha, jadi dari usaha bisa membayar tanggungan di perbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Bakau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala Ahmad Suhaimi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tala memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.

Ia sampaikan pula secara keseluruhan tanah warga di Desa Sungai Bakau setelah dilakukan pengukuran terdapat sebanyak 843 bidang dan baru tersertifikasi sebanyak 171 bidang. Ia berharap sejumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi agar segera didaftarkan melalui program PTSL.

“Pembuatan sertipikat tanah melalui program PTSL di BPN Tala selalu kami usahakan cepat selesai, tahun ini didaftarkan tahun ini pula sertipikat selesai. Tanah di Desa Sungai Bakau sudah kami ukur, masih ada 672 bidang yang belum punya sertipikat, kami berharap tahun depan bisa diusulkan melalui pemerintah desa,” kata Suhaimi.

Salah seorang penerima sertipikat tanah program PTSL yakni Basri mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertipikat hak atas tanah miliknya.

“Alhamdulillah, kami merasa lega setelah adanya sertipikat, ini mempermudah kami warga Desa Sungai Bakau. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan sertipikat tanah secara gratis,” ucap Basri.

Sebanyak 151 sertipikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tala untuk warga Desa Sungai Bakau pada kesempatan ini.

Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Tala membantu pembiayaan pembuatan sertipikat tanah melalui program PTSL sebanyak 10 ribu bidang tanah.

Turut berhadir pada penyerahan sertipikat diantaranya Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel-Kaltara, Perwakilan Kantor Kecamatan Kurau, dan warga Desa Sungai Bakau. (MP/Diskominfo Tala).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *