Perda Pajak Sarang Burung Walet Disosialisasikan

Pelaihari, mediapublik.net
           Bupati Tala H. Sukamta membuka sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet di Kabupaten Tala, Rabu (19/6).

          Dikesempatan tersebut Sukamta menjelaskan bahwa ada peraturan perundang-undangan tentang pajak, khususnya pajak sarang walet yang menjadi bagian dari penerimaan pajak kabupaten/kota sesuai dengan UU no 28 tahun 2009.
          Menurutnya, dalam pemerintahan ada namanya kebijakan dan ada yang namanya kebijaksanaan. Artinya apabila pengusaha walet ingin keringanan, maka tunaikan dulu aturan perda dan prosedur yang berlaku. “Penuhi dulu aturan perda, baru nanti kalau dirasa berat, silahkan ajukan keringanan,” ucapnya.
        Pihaknya juga terbuka terkait masalah perizinan. “Jangan sampai ada ASN yang mempersulit perizinan, apalagi sampai minta-minta uang,” tegasnya. (MPRelhum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *