Proyek Jembatan Bamban Diduga Lebihi Batas Waktu

Kondisi Jembatan Bamban Pelaihari sebelum tanggal 2 Desember 2019 / saat ini lantai atas sudah mendapat pengecoran semen.

Banjarmasin, mediapublik,net

                Bangunan jembatan Bamban di desa Ambungan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut  pengerjaannya hampir selesai dikerjakan namun masih menyisakan sejumlah  pekerjaan atas yang harus dituntaskan.

                Demikian dikatakan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai 11 jalan Nasional 1.1,  Mirna Daulay  disampaikannya pada mediapublik.net saat berada dikantornya Banjarmasin  Selasa (3/12).

Sesuai kondisi kerjaan bangunan sekarang sudah mendekati kesempurnaan   yakni pekerjaan yang dimulai dari bawah sampai keatas tukas staff PPK Taufan. Menuntaskannya diakui  PPK Mirna untuk segera diselesaikan adalah oprit jembatan,  aspal, Kandang , Reling dan lampu . 

                Dia menyadari kalau awal pekerjaan agak terlambat memulainya mengingat  harus membuat jembatan alternative dulu serta pembersihan lahan lokasi jembatan yang mau dibangun. Sehingga kontrak kerjaan yang  berakhir 6 Desember 2019 yang dikerjakan  Kontraktor Penyedia NURIHSAN – ADHIA, KSO belum bisa dipakai langsung oleh pengguna jalan,  padahal sebelumnya kami sudah berusaha untuk sesegeranya bekerja.

                Ditambahkannya jembatan yang selesai dibuat harus ada penguatan pengerasan bagian atas dulu yakni cor semen dan aspal  harus dikeringkan sampai padat yang memakan waktu 28 hari. Tetapi Mirna mengatakan Insha Allah 15 Desember sudah siap digunakan dengan catatan jalan yang memiliki lebar 11 meter ini  tidak langsung dibuka secara keseluruhan.

                Dari pantauan mediapublik.net kondisi saat ini (2/12) jembatan Bamban Pelaihari  diduga penuntasan pekerjaan  akan melebihi batas waktu kontrak pekerjaan 6 Desember 2019  seperti Kandang, Sandaran (reling), lampu penerangan, penyempurnaan oprit, penguatan lapisan atas jembatan cor semen dan aspal serta oprit. 

                Sementara itu dalam pengerjaan bangunan ini jika terjadi kelambatan penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu kontrak maka Kontraktor Perusahaan akan diberikan  sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku seperti  denda terhadap Perusahaan penyedia Jasa  NURIHSAN-ADHIA, KSO, ujar Mirna  yang ramah dengan wartawan ini.

Disinggung padatnya lalulintas dengan antrian panjang akibat pembangunan jalan tersebut hanya dibuatkan jalan alternative jembatan sementara  yang dibangun hanya satu buah , Taufan  berharap kedepan dalam perencanaan harus menjelaskan kepada perencana  agar dibuatkan jalan alternative dua buah, itu tentunya akan memperlancar transportasi. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *