DP3A Gelar masalah PATBM untuk Masyarakat Kota Banjarmasin

mediapublik.net, Banjarmasin

Bertempat di Aula Asrama BKD Diklat Kayutangi II Banjarmasin, jln Brigjend Hasan Basri Banjarmasin Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengadakan sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) selama 2 hari dari tanggal 20-21 Juni 2022.

PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.  Peningkatan kapasitas pengurus PATBM se Kota Banjarmasin diselenggarakan rutin setiap tahun oleh Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Banjarmasin.

dr Tabiun Huda selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak pada pembukaan acara yang bertemakan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat kita Banjarmasin 2022 mengajak masyarakat untuk mengetahui urgensi peran PATBM.

Para relawan aktivis PATBM diharapkan dapat memahami tupoksinya sehingga dapat menjadi garda terdepan sebagai bentuk perlindungan terhadap ibu dan anak ditingkat wilayah kelurahan masing-masing.

“Aktivis merupakan garda terdepan terhadap perlindungan anak di kota Banjarmasin, yang menjadi dasar perlakuan dari keluarga terhadap anak itu sendiri.”

  1. H. Taufik Rahman yang merupakan nara sumber dalam acara peningkatan kapasitas Pengurus perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PTABM) Kota Banjarmasin, menyampaikan bagaimana upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dimasyarakat.

Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk dalam ancaman tindak perbuatan , pemaksaan atau perampasan kemerdekaan terhadap anak telah diatur dalam hukum

Hal ini juga diatur dalam Permenkes 68 tahun 2013 yg menyatakan bahwa semua bentuk tindakan/perlakuan yg menyakitkan secara fisik, psikis seksual.

Adapun bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan pelaku, dengan adanya sanksi hukum yaitu dengan cara melakukan pemaksaan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, kebohongan atau membujuk terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku. Dan membiarkan dilakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dengan cara memaksakan keinginan.

“UU.23 tahun 2002 anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, lingkup perlindungan anak,”

Pemberatan hukuman akan dilakukan jika dilakukan oleh orang tua, wali, keluarga, pengasuh, pendidik, aparat perlindungan anak , pelaku berkelompok lebih dari satu orang atau pelaku berulang dengan mengakibatkan secara psikis jiwa anak mengalami gangguan.

“Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif”

Hariyadi, SH yang merupakan  aktivis PATBM dan sebagai konsultan hukum menyampaikan Apa itu personal Branding ? Ketika mendengar branding, pastinya kita berfikir hal itu merupakan suatu yang sudah memiliki nilai dan nama. Personal branding bukan hanya diperlukan untuk para CEO dalam setiap perusahaan, personal branding adalah tentang apa yang “anda ingin

“Anda yang hadir hari ini adalah orang yang terpilih dari ribuan masyarakat dilingkungan anda yang berhadir,”

Personal branding adalah kesan yang ada dibenak orang lain sebagai hasil dari tindakan-tindakan yang anda lakukan adalah semacam identitas dari diri kita yang sangat mudah

Diakhir pemaparan pembahasan oleh Heriyadi, SH sedikit menambahkan ulasan pemaparan, marilah kita  berikan kesempatan kepada pemuda pemuda dilingkungan kita agar mereka dapat mengembangkan dalam memberikan ide-ide cemerlang dan masukan yang positif untuk kehidupan bermasyarakat,”tutupnya.

Dihari ke-2 dengan tema yang sama Hayati, S.IP., M.Si menyampaikan bagaimana konsep dasar untuk memahami PATBM dalam melindungi anak dan hak nya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, meliputi segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, fsikis, seksual dan atau penelantaran.”tegasnya.

Aziza Fitriah, M.Psi. yang merupakan salah satu narasumber bidang Psikolog, beliau tergabung di dalam ikatan psikolog klinis berkenaan problematika psikologis dilingkungan masyarakat.

Dikatakannya bantuan dukungan psikologis awal atau yang disingkatnya istilah DPA secara psikososial yang dapat kita lakukan terhadap korban adalah dengan mengedepankan 3 domain meliputi safety, fungsi dan action dengan mensistematika guna membantu akses informasi, dukungan sosial, terhubung dengan lingkungan dan sumber bantuan fisik, psikologis dan sosial.

Prinsip dukungan psikologis awal perlunya mekanisme pola pandangan indera penglihatan observasi kondisi emosional klien dengan meninjau sejauh mana tingkat stress untuk menentukan kebutuhan penanganan psikologis. Perlu nya mendengarkan inisiatif dimulai dengan percakapan yang disertai pertanyaan lembut sehingga tidak membebankan psikis terhadap psikologis korban, maka dari itu tunjukkan bentuk kepedulian dan berikan rasa hormat dengan tingkat responsif.”tutupnya.

Kepala bidang perlindungan Khusus anak berharap peserta yang mengikuti PATBM semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari  yang telah disampaikan oleh para narasumber, marilah kita bersama-sama melakukan peningkatan kapasitas perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat kota Banjarmasin”. pungkasnya.(234/YS-MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *